Rampas Dua HP Milik Pelajar SMP, Pria Ini Akhirnya Diamankan Polisi

Selasa 13 May 2025 - 13:10 WIB
Reporter : Isro
Editor : Yuli

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Panther Polsek Pemulutan bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian. 

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku yang ternyata sudah lebih dahulu ditangkap oleh Polrestabes Palembang dalam kasus serupa.

Setelah berkoordinasi dengan Tim Resmob Polrestabes Palembang, pihak Polsek Pemulutan mendapatkan konfirmasi bahwa pelaku yang ditahan tersebut adalah orang yang sama dengan pelaku curas di Desa Babatan Saudagar. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak HP iPhone 11 Pro Max dan satu kotak HP Oppo A16 yang diduga kuat merupakan milik korban. 

Saat ini, penyidik Polsek Pemulutan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memeriksa korban, saksi-saksi, dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Polsek Pemulutan dan Polrestabes Palembang.

"Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," tegasnya.

Meskipun tersangka telah ditahan dalam kasus lain oleh Polrestabes Palembang, namun proses hukum tetap berjalan. 

Dalam perkara curas ini, tersangka tidak dilakukan penahanan tambahan, namun berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.*

Kategori :