Tindak Tegas Oknum Preman Berkedok Pers

Senin 12 May 2025 - 19:50 WIB
Reporter : Erika
Editor : Isro Antoni

KORANPALPOS.COM – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendesak Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme untuk menindak tegas aksi kriminalitas yang dilakukan oleh oknum preman yang berkedok sebagai wartawan, terutama dari media daring (online) tidak resmi. Ia menilai praktik intimidasi dan pemerasan atas nama profesi wartawan telah meresahkan masyarakat luas dan mencoreng marwah pers nasional.

"Satgas Antipremanisme harus turun tangan menangani oknum-oknum yang memakai label wartawan untuk melakukan pemerasan. Ini bukan hanya pelanggaran etik jurnalistik, tetapi sudah masuk ranah pidana," tegas Oleh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/5/2025).

Menurut politisi dari Fraksi PKB tersebut, praktik premanisme berkedok pers saat ini semakin marak di berbagai daerah, bahkan kerap menyasar pejabat publik hingga warga biasa. Para pelaku ini kerap mengaku sebagai wartawan dari media yang tidak jelas legalitasnya, lalu melakukan tekanan, ancaman, bahkan memeras dengan dalih akan memberitakan informasi negatif.

"Modusnya itu intimidasi verbal. Mereka mendatangi kantor atau rumah korban, meminta uang, dan kalau tidak dikasih, mengancam akan menyebar berita buruk. Ini bukan kerja jurnalistik, tapi kejahatan terorganisasi," ujar Oleh.

BACA JUGA:Patuhi Tata Kelola Perusahaan yang Baik

BACA JUGA:Award Best Sustainability in Finance Skills Recognition

Ia menyebut korban dari aksi tersebut bervariasi, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, kepala desa, kepala dinas, pelaku usaha, hingga para tokoh agama seperti kyai dan ustaz. Beberapa korban bahkan disebut mengalami teror berulang.

Oleh Soleh meminta agar Polri, TNI, dan Satpol PP juga turut dilibatkan dalam penindakan terhadap premanisme model baru ini. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan penyalahgunaan profesi wartawan oleh individu tak bertanggung jawab.

"Pers adalah pilar keempat demokrasi, tapi kalau disalahgunakan untuk menindas masyarakat, maka fungsi itu hilang dan berubah menjadi alat kejahatan. Negara harus hadir dan melindungi rakyatnya," katanya.

Ia mengingatkan bahwa profesi wartawan dan pendirian media telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 9 ayat (2), ditegaskan bahwa perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia, seperti perseroan terbatas (PT), koperasi, atau yayasan nonkomersial.

BACA JUGA:Pol PP Paembang Tertibkan Pedagang Kopi Keliling

BACA JUGA:Tekankan Integritas dan Pelayanan Masyarakat

"Media online yang hanya berbentuk blog, tidak memiliki struktur redaksi, tidak terdaftar di Dewan Pers, dan dijalankan oleh satu-dua orang tanpa etik jurnalistik, itu bukan media pers. Itu hanya alat pemerasan," katanya.

Oleh juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan kritis terhadap individu atau kelompok yang mengaku sebagai wartawan, namun tidak bisa menunjukkan kartu pers resmi, atau tidak bisa dibuktikan keanggotaannya dalam media yang terverifikasi Dewan Pers.

Anggota Komisi I DPR ini mengingatkan bahwa setiap wartawan profesional wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik yang terdiri dari 11 butir prinsip, termasuk independensi, verifikasi informasi, tidak menerima suap, dan tidak menyebar berita bohong atau fitnah.

Kategori :