LUBUKLINGGAU - Oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Bripka A, tersandung masalah hukum.
Pasalnya akibat kelalaiannya dalam mengendarai mobil Honda Jazz, menyebabkan Reffi (13), seorang pelajar meninggal ditempat, sedangkan temannya Okta Raditya (13), mengalami luka robek di kaki kanan dan luka lecet ditangan dan di rawat di RS AR Bunda.
Kecelakaan itu terjadi di depan RM Lembayung, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi yang diterima kejadian Berawal ketika oknum anggota Polres Muratara ini hendak berangkat dinas dengan mengemudi Mobil Honda Jazz dari arah Simpang RCA Kota Lubuklinggau menuju ke Polres Muratara.
BACA JUGA:Polri Tangkap Palti Hutabarat Berdasarkan Dua Laporan Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran ITE
BACA JUGA:Propam Polda Sumsel Terus Periksa Anggota Polri yang Menabrak Siswa di Lubuklinggau
Sementara kedua korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio MG 5362 HAA melaju dari arah Petanang yang dikendarai Reffi berboncengan dengan Okta Raditya.
Setiba di lokasi, mobil yang dikemudikan oknum anggota tersebut diduga menabrak motor yang datang dari arah berlawanan.
Akibatnya Reffi meninggal di lokasi sedangkan Okta mengalami luka-luka.
Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) AR Bunda Lubuklinggau, dan hingga saat ini masih menjalankan rawat Inap
BACA JUGA:Sengaja Jadi Penjahat Jalanan di Kota Lubuklinggau, Begini Nasib Jumadi Dahir
Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara motor yang bernama Reffi meninggal dunia di RS Lubuklinggau. Rekannya bernama Sahril Okta mengalami luka robek di kaki kanan dan luka lecet ditangan dan di rawat di RS AR Bunda.
Sedangkan oknum anggota Murata dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Lantas AKP A Gunawan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menangani masalah tersebut sesuai prosedur.