4. Emas 3 gram: Rp5.663.000
5. Emas 5 gram: Rp9.405.000
6. Emas 10 gram: Rp18.755.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam 1 Mei 2025 : Turun Drastis Rp33.000 Menjadi Rp1,932 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam 29 April 2025 : Naik Rp6.000 Jadi Rp1,966 Juta per Gram !
7. Emas 25 gram: Rp46.762.000
8. Emas 50 gram: Rp93.445.000
9. Emas 100 gram: Rp186.812.000
10. Emas 250 gram: Rp466.765.000
11. Emas 500 gram: Rp933.320.000
12. Emas 1.000 gram (1 kg): Rp1.866.600.000
Harga tersebut berlaku di butik Logam Mulia dan dapat bervariasi di tiap kota tergantung lokasi dan permintaan pasar.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 menetapkan ketentuan perpajakan dalam transaksi emas batangan.
Dalam hal penjualan kembali (buyback) ke Antam:
Transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total buyback oleh pihak Antam.