Satu Tahun Buron : Anang Pelaku Pencurian Trafo PLN di Prabumulih Ditangkap !

Kamis 08 May 2025 - 21:23 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSI, mengungkapkan bahwa penangkapan Malhendri dilakukan di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Warga Sekayu Diamankan

BACA JUGA:Tim Macan RKT Ringkus Seorang Pelaku Pencurian Kabel Tol Prabumulih-Indralaya

"Pelaku berinisial MA alias Anang kami tangkap saat berada di lokasi tersebut," ungkapnya. 

Setelah ditangkap, Malhendri langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Tiyan Talingga seraya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sudah menghasilkan empat orang tersangka, di mana tiga di antaranya sedang menjalani hukuman di rutan.

Lebih lanjut Tiyan Talingga menjelaskan bahwa karena perbuatan yang dilakukan, Malhendri alias Anang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. 

Kategori :