Kejari Muara Enim Dalami Nota Fiktif-Stempel Palsu Kasus Korupsi PMI

Rabu 07 May 2025 - 20:21 WIB
Reporter : Fahrozi
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan pendalaman penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2024.

Pendalaman dilakukan terhadap barang bukti berupa puluhan stempel palsu dan nota fiktif dari hasil penggeledahan di Kantor PMI Muara Enim.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Muara Enim turun ke lapangan mendatangi toko dan vendor yang tercantum dalam nota fiktif dan stempel palsu tersebut, Rabu 7 Mei 2025.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, menjelaskan, pengecekan ini dibagi menjadi 4 tim yang mengunjungi 32 toko dan vendor.

BACA JUGA:Polres OKU Bentuk Posko Operasional Terpadu

BACA JUGA:Bapenda OKU Siapkan 21 Unit Tapping Box Tingkatkan PAD

"Di antara toko dan vendor yang kita cek tadi ada SPBU, toko sembako dan rumah makan," jelas Anjasra.

Anjasra mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihak pengelola/pemilik toko dan vendor menemukan ketidakcocokan pada nota fiktif serta stempel palsu dengan yang dimiliki mereka.

"Jadi pengelola maupun pemilik toko dan vendor memastikan kalau nota dan stempel itu bukan dikeluarkan oleh mereka," terangnya.

Anjasra menuturkan, para pemilik dan pengelola itu juga kooperatif siap memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan.

BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Terjebak Macet di Jalintim Desa Banding Anyar OKI

BACA JUGA:Porprov XV Semakin Dekat, PT Sinar Mas Nyatakan Komitmen Dukung Penuh Program Strategis Muba

Dirinya pun memastikan proses penyidikan dalam perkara ini masih terus berjalan.

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.

Kategori :