Richard Cahyadi Divonis 6 Tahun Penjara : Kasus Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN di Muba !

Senin 28 Apr 2025 - 19:54 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

• Terdakwa AR divonis 3 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:Cegah Begal dan Curanmor, Ini Yang Dilakukan Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Sehabis Ambil Uang di Bank : HRD PT Minanga Ogan Dilaporkan Hilang !

Sidang putusan tersebut berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh para terdakwa beserta penasihat hukumnya masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba, Muhammad Reza Revaldy, S.H., hadir mewakili negara dalam persidangan ini.

Sekitar 10 orang pengunjung yang terdiri dari keluarga terdakwa dan masyarakat umum juga terlihat mengikuti jalannya sidang.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

BACA JUGA:Senjata Api yang Digunakan Bunuh Pjs Kades Bangun Rejo Ternyata Milik Ayah Pelaku

BACA JUGA:Curi Uang dan Satu Unit Motor, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi di OKI

Khusus terhadap Richard Cahyadi, hakim menilai bahwa terdakwa sebagai pejabat publik telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Kasus ini bermula dari pengadaan proyek Aplikasi SANTAN di Dinas PMD Kabupaten Muba pada tahun 2019.

Aplikasi ini dirancang untuk mendata kepemilikan tanah desa, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi mark-up anggaran, penyalahgunaan wewenang, dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat yang berwenang.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejari Muba, ditemukan bahwa proses pengadaan aplikasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, dan ada indikasi kuat adanya pengaturan pemenang tender.

Tak hanya itu, aliran dana hasil korupsi kemudian dicuci melalui sejumlah transaksi keuangan yang sulit dilacak, memperparah tindak pidana yang dilakukan.

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menyatakan bahwa putusan majelis hakim ini merupakan bukti komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.

“Kami menghormati putusan pengadilan dan mengapresiasi kerja keras tim JPU yang telah membuktikan dakwaannya. Ini adalah langkah penting untuk menegakkan hukum, khususnya dalam lingkungan pemerintahan daerah,” ujar Harris.

Kategori :