Sepekan : 5 Pemain Narkoba di OKU Berhasil Diciduk

Senin 28 Apr 2025 - 19:24 WIB
Reporter : Eko
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM - Dalam upayanya memberantas peredaran narkoba, Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap lima kasus narkotika dalam waktu hanya sepekan.

Kelima kasus tersebut melibatkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa lima kasus narkoba tersebut berhasil diungkap dalam rentang waktu satu pekan.

BACA JUGA:Jerat Hukum di Depan Mata : Begini Pengakuan A Pemuda Disabilitas Yang Jadi Tersangka Fedeofilia

BACA JUGA:Kejari Muba Lakukan Penyerahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung–Tempino !

“Ada lima kasus narkoba yang berhasil kami ungkap dalam sepekan terakhir,” ungkap Ibnu saat dikonfirmasi Senin 28 April 2025.

Sementara Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra SE, MSI mengatakan, kelima tersangka tersebut ditangkap di lima lokasi berbeda di wilayah Baturaja. 

Dari hasil penangkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7,88 gram narkoba jenis sabu-sabu dan satu butir ekstasi.

BACA JUGA:Maling di Rumah Polisi : Residivis Ini Kembali Nikmati Jeruji Besi !

BACA JUGA:Tiga Kali Lecehkan Korban, Begini Modus A Penyandang Disabilitas di Lubuklinggau Perdaya Korban

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Deka Saputra merinci bahwa salah satu tersangka, Ade Dalas (45), warga Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap pada Rabu 23 April 2025 pukul 11.30 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 gram. 

Mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan di bawah 1 gram, Ade Dalas tidak dilanjutkan proses hukum lebih lanjut, melainkan dilakukan asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan karena dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Hati-Hati ! A Pemuda Disabilitas di Lubuklinggau Diduga Pedeofilia

BACA JUGA:Cegah Begal dan Curanmor, Ini Yang Dilakukan Polres Ogan Ilir

Kategori :