Diduga adanya kelalaian dari PT ASL dalam pembuangan limbah sehingga menyebabkan aliran Sungai Muara Danau Gelam hingga ke Sungai Lubai tercemar dan mengakibatkan ribuan ikan-ikan mati.
BACA JUGA:Dukung Gerina : Kabupaten OKU Timur Siap Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
BACA JUGA:Presiden Prabowo Pimpin Tanam Padi Serentak di Ogan Ilir
"Kita akan memberikan sanksi tegas jika hasil uji pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim terbukti pencemaran yang diakibatkan oleh limbah pembuangan PT ASL," tegasnya.
Selain menghentikan operasional perusahaan, Bupati juga memerintahkan Aparat Penegak Hukum untuk melaksanakan proses penegakan hukum kepada perusahaan yang beroperasional, namun lalai atau sengaja mencemari lingkungan.
Pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh PT ASL ini sangat mengancam kesehatan warga di 6 desa wilayah Kecamatan Lubai, yakni Desa Beringin, Desa Kotabaru, Desa Pagar Gunung, Desa Jiwa Baru, Desa Tanjung Raja dan Desa Tanjung Kemala.
Untuk itu, Bupati menginstruksikan kepada Camat dan aparatur desa terkait untuk segera mengimbau warga desa setempat agar tidak mengonsumsi air atau ikan-ikan mati sungai.
BACA JUGA:Banyak Ikan Mati : Sungai Rambang Diduga Tercemar Limbah PKS !
BACA JUGA:Pemkab Muba Jemput Bola ke Komdigi : Usul Percepat Atasi 56 Desa 72 Titik Blankspot !
"Kita tidak ingin masyarakat mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran tersebut," ujarnya.
Di samping itu, Bupati mendesak PT ASL melakukan pemulihan kondisi sungai, memberikan kompensasi kepada masyarakat dan menyediakan bantuan air bersih.
"Saya harap PT ASL bersikap kooperatif sampai menunggu hasil uji pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.