KORANPALPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan memberikan tenggat waktu tambahan kepada 40 orang calon jemaah haji (CJH) untuk segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Perpanjangan waktu pelunasan diberikan hingga 25 April 2025, sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh kuota haji dari provinsi ini terpenuhi secara optimal.
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, dalam keterangan persnya di Palembang pada Senin (21/4), menyatakan bahwa dari total kuota Provinsi Sumsel sebanyak 7.012 orang, baru 6.972 orang calon haji yang telah melunasi Bipih hingga batas waktu normal pelunasan berakhir.
“Masih ada 40 calon haji yang belum melakukan pelunasan. Mereka kami beri kesempatan untuk menyelesaikan pelunasan Bipih pada masa perpanjangan yang berlangsung sampai tanggal 25 April 2025,” ujarnya.
BACA JUGA:RUU ASN Didorong untuk Atasi Masalah Ketidaknetralan ASN di Pilkada
BACA JUGA:Minta ATR/BPN Jelaskan Penyelesaian Pagar Laut
Calon jemaah haji yang masuk kuota tahun ini sebelumnya telah menyetorkan setoran awal sebesar Rp25 juta.
Untuk pelunasan, mereka cukup menambahkan selisih sesuai dengan biaya haji yang ditetapkan untuk Embarkasi Palembang, yakni sebesar Rp54,4 juta, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M.
“Biaya yang dilunasi mencakup ongkos penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta living cost atau biaya hidup jamaah selama di Tanah Suci,” ujar Syafitri.
Pelunasan dapat dilakukan di sejumlah bank penerima setoran haji yang telah bekerja sama dengan Kementerian Agama, seperti BSI, BRI Syariah, BTN Syariah, dan bank-bank lain yang tergabung dalam sistem haji terpadu.
BACA JUGA:Respons Positif Usulan 3 April Diperingati Hari NKRI
BACA JUGA:Awasi Ketat Delapan Daerah PSU
Syafitri mengimbau agar CJH yang belum melunasi tidak menunda waktu pelunasan, karena masa perpanjangan ini adalah kesempatan terakhir sebelum kuota dinyatakan hangus atau dialihkan.
“Kami sudah informasikan melalui KUA dan kantor Kemenag kabupaten/kota, agar segera menyampaikan kepada calon haji yang belum melunasi. Ini waktu yang sangat terbatas,” tegasnya.
Tahun ini, kuota haji Provinsi Sumsel tersebar di seluruh 17 kabupaten/kota.