RUU ASN Didorong untuk Atasi Masalah Ketidaknetralan ASN di Pilkada

Senin 21 Apr 2025 - 21:58 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disusun untuk menjawab persoalan klasik yang kerap muncul menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada): ketidaknetralan aparatur sipil negara.

Menurut Rifqi, sapaan akrabnya, fenomena ASN yang berpihak dalam kontestasi politik lokal terus terjadi setiap gelaran pesta demokrasi, terutama di tingkat daerah.

ASN kerap menjadi alat kekuasaan kepala daerah petahana atau calon yang didukungnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ketua DPD REI Prabumulih Tegaskan Dukung Program Bedah Rumah

BACA JUGA:Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi Bagi Indonesia

“Dari pelaksanaan pileg, pilpres, dan terutama pilkada, kita menemukan banyak sekali ketidaknetralan ASN. Ini menjadi temuan yang berulang,” kata Rifqi kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4).

Rifqi menekankan bahwa posisi ASN, terutama mereka yang menduduki jabatan strategis seperti sekretaris daerah, kepala dinas, dan pejabat eselon II ke atas, sangat rentan digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan.

“ASN dituntut netral. Tapi di sisi lain, mereka harus menunjukkan loyalitas kepada kepala daerah, yang notabene adalah pejabat politik. Konflik kepentingan ini membuat netralitas ASN menjadi ilusi dalam banyak kasus,” ujarnya.

BACA JUGA:PSU Empat Lawang : Joncik Tumbang di Tebing Tinggi, Namun Perkasa di 9 Kecamatan Lain !

BACA JUGA:Dukungan RI Tak Pernah Surut

Rifqi mencontohkan kondisi saat kepala daerah yang tengah menjabat kembali mencalonkan diri dalam pilkada.

ASN yang berada di bawah kepemimpinannya seringkali merasa tertekan atau 'terpanggil' untuk menunjukkan dukungan, baik dalam bentuk mobilisasi, pemberian fasilitas, hingga tindakan administratif yang menguntungkan calon tertentu.

"Kadang bukan hanya karena kepala daerah itu maju kembali, tetapi juga karena ada calon lain yang direstui kepala daerah, dan para ASN ikut dalam arus tersebut," jelasnya.

Guna menanggulangi persoalan tersebut, RUU ASN yang tengah disiapkan Komisi II mengusulkan pengalihan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi pejabat eselon II ke atas dari kepala daerah ke pemerintah pusat.

Dengan demikian, ASN pada level strategis tidak lagi terikat langsung secara struktural dengan kepala daerah.

Kategori :