Harga Emas Antam 17 April 2025 : Makin Meroket Menjadi Rp1,975 Juta per Gram !

Kamis 17 Apr 2025 - 11:12 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Pemegang NPWP dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen

Non-NPWP dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen

Sementara untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk, dengan nilai di atas Rp10 juta:

Pemegang NPWP dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen

Non-NPWP dikenai PPh 22 sebesar 3 persen

PPh ini dipotong langsung dari nilai transaksi dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Analis pasar komoditas menyebut, kenaikan harga emas dalam beberapa pekan terakhir tidak lepas dari kombinasi berbagai faktor eksternal.

Di antaranya adalah:

1. Ketegangan geopolitik global, khususnya konflik yang berlangsung di Timur Tengah dan ketidakpastian politik di beberapa kawasan Eropa dan Asia.

2. Ekspektasi pemangkasan suku bunga oleh bank sentral AS (The Fed), yang melemahkan nilai dolar dan membuat investor mengalihkan aset ke instrumen yang lebih aman seperti emas.

3. Tingginya permintaan dari Asia, termasuk India dan China, dua negara dengan konsumsi emas terbesar di dunia.

4. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang ikut mendorong kenaikan harga emas domestik.

"Investor mencari tempat aman untuk menyimpan nilai aset mereka di tengah ketidakpastian ekonomi. Emas selalu menjadi pilihan utama dalam kondisi seperti ini," ujar Dewa Pratama, analis pasar dari IndoCommodities Research.

Selain faktor global, faktor domestik juga turut memengaruhi permintaan emas.

Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak masyarakat yang memilih mengalihkan simpanan THR dan bonus ke bentuk investasi emas.

Pasalnya, emas dianggap lebih stabil dibandingkan deposito atau tabungan konvensional.

Kategori :