4. Emas 3 gram: Rp5.342.000
5. Emas 5 gram: Rp8.870.000
6. Emas 10 gram: Rp17.685.000
7. Emas 25 gram: Rp44.087.000
8. Emas 50 gram: Rp88.095.000
9. Emas 100 gram: Rp176.112.000
10. Emas 250 gram: Rp440.015.000
11. Emas 500 gram: Rp879.820.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.759.600.000
Harga-harga di atas bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar dan kebijakan ekonomi yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak tertentu:
1. Pajak Buyback
Jika seorang investor menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima investor.
2. Pajak Pembelian
Untuk setiap pembelian emas batangan, investor juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.