Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual emas.
Para analis memprediksi bahwa harga emas Antam dalam beberapa hari ke depan masih berpotensi mengalami fluktuasi.
Beberapa faktor yang akan mempengaruhi harga emas antara lain:
1. Kondisi Ekonomi Global
Ketidakpastian ekonomi global akibat kebijakan moneter dari bank sentral seperti The Federal Reserve (The Fed) di Amerika Serikat turut memengaruhi pergerakan harga emas.
Jika The Fed mempertahankan kebijakan suku bunga tinggi, maka harga emas berpotensi mengalami tekanan.
2. Inflasi dan Permintaan Emas
Emas sering dianggap sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi. Jika inflasi meningkat, permintaan emas juga cenderung naik, yang dapat mendongkrak harga.
3. Geopolitik dan Krisis Global
Situasi geopolitik, seperti ketegangan antara negara-negara besar, perang dagang, atau konflik lainnya, juga dapat menjadi pemicu lonjakan harga emas.
Investor biasanya mengalihkan aset mereka ke instrumen yang lebih aman, seperti emas, ketika terjadi ketidakpastian global.
4. Kondisi Pasar Domestik
Di dalam negeri, minat masyarakat terhadap investasi emas turut berpengaruh terhadap pergerakan harga.
Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap investasi emas, maka permintaan bisa tetap kuat, yang berpotensi menstabilkan harga di level tertentu.