Sidak ASN ! Sekda Palembang Temukan Pegawai Absen, Sanksi Menanti

Kamis 27 Mar 2025 - 21:17 WIB
Reporter : Erika
Editor : Diansyah

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa:

1.Pejabat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan lain di luar kedinasan selama periode libur Idul Fitri Tahun 1446 Hijriyah/Tahun 2025.

2.Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Zakat Fitrah : Kewajiban yang Membawa keberkahan

BACA JUGA:Butuh Tindakan yang Solutif

Dengan adanya Sidak dan aturan ini, diharapkan disiplin ASN semakin meningkat dan fasilitas negara digunakan dengan semestinya, demi pelayanan publik yang lebih baik.***

Kategori :