“Jika dana Rp 50 triliun ini beredar di pasar menjelang Lebaran, maka sektor konsumsi akan mengalami peningkatan yang signifikan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua tahun 2025,” ujarnya.
Pemerintah juga berharap bahwa pencairan THR ini dapat membantu ASN dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran, seperti membeli kebutuhan pokok, membayar zakat, dan memenuhi kebutuhan perjalanan mudik.
Tidak hanya ASN, pemerintah juga mewajibkan perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan swasta diwajibkan memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Besaran THR bagi pekerja swasta ditentukan sebagai berikut:
1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
2. Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
Selain itu, pemerintah juga akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja swasta untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
Pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.
Mekanisme pencairan THR bagi ASN 2025 akan dilakukan melalui rekening masing-masing pegawai sesuai dengan instansi tempat mereka bekerja.
Pencairan THR ini dikoordinasikan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ASN yang ingin mengecek status pencairan THR dapat melakukannya melalui sistem informasi kepegawaian masing-masing instansi atau melalui layanan perbankan yang bekerja sama dengan pemerintah.
Untuk pensiunan, THR akan langsung dikirimkan melalui rekening bank yang telah terdaftar di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap bahwa pencairan THR ASN 2025 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan kepada ASN agar menggunakan THR dengan bijak dan tidak konsumtif.
“Kami berharap pencairan THR ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para ASN dan pensiunan, serta dapat digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar penting. Selain itu, kami juga mengimbau kepada perusahaan swasta untuk memastikan bahwa karyawannya menerima hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Sri Mulyani.