Harga Emas Antam 7 Februari 2025 : Turun Tajam Rp16.000 Menjadi Rp1.690 Juta per Gram !

Jumat 07 Mar 2025 - 16:04 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Selain pajak buyback, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak penghasilan Pasal 22 sebesar 0,45 persen dikenakan kepada pembeli yang memiliki NPWP.

Sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Penurunan harga emas ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kebijakan suku bunga bank sentral global, pergerakan nilai tukar mata uang, serta sentimen pasar terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.

Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) yang terus mengkaji kebijakan suku bunga turut memberikan pengaruh signifikan terhadap harga emas di pasar internasional.

Menurut analis ekonomi, harga emas cenderung sensitif terhadap perubahan kebijakan moneter global, terutama kebijakan suku bunga.

Jika suku bunga naik, harga emas cenderung turun karena investor beralih ke instrumen investasi berbunga tinggi.

Bagi para investor, penurunan harga emas ini dapat menjadi peluang untuk melakukan pembelian emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Analis menyarankan agar investor memperhatikan perkembangan pasar global serta memastikan memiliki NPWP untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.

Dalam jangka panjang, emas masih dianggap sebagai aset lindung nilai (safe haven) yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Oleh karena itu, penurunan harga emas ini menjadi momen strategis bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk logam mulia.

Harga emas Antam pada Jumat (7/3) tercatat mengalami penurunan sebesar Rp16.000 per gram menjadi Rp1.690.000.

Penurunan ini dipengaruhi oleh dinamika pasar global dan kebijakan suku bunga bank sentral.

Meskipun mengalami penurunan, emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat, terutama sebagai aset lindung nilai.

Investor disarankan untuk memanfaatkan peluang ini dengan memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku agar investasi tetap menguntungkan.

Kategori :