BACA JUGA:Megawati Resmi Umumkan Mahfud MD Bakal Cawapres Pendamping Ganjar
Kemudian, pada tanggal 14 November 2023, akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Jadwal pemilihan presiden selanjutnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, akan ada masa tenang dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, dan akhirnya, pemungutan suara yang merupakan puncak demokrasi akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.
Perlu dicatat bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkompetisi dalam Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara, sesuai dengan aturan yang berlaku. ***