JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, hari ini menerima nota kesepahaman yang berisi dukungan resmi dari seluruh ketua umum partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Acara penandatanganan deklarasi dukungan ini berlangsung di Indonesia Arena, Jakarta Selatan, dan menjadi momen penting dalam perjalanan politik menjelang Pemilihan Presiden 2024.
Dalam suasana yang penuh semangat, satu per satu ketua umum partai anggota KIM menandatangani deklarasi dukungan di hadapan Prabowo-Gibran dan sejumlah relawan yang hadir.
BACA JUGA:Gibran Jadi Magnet Baru dan Ubah Peta Politik Nasional
BACA JUGA:Prabowo: Saya Dinasti Merah Putih Cinta Tanah Air
Tindakan ini memperkuat konsolidasi dukungan dari berbagai partai politik yang ada di koalisi ini.
Adapun para ketua umum partai yang turut menandatangani nota deklarasi dukungan tersebut antara lain Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto; Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan; Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra; Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono; Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Anis Matta; Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono; dan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Sebelum dimulainya penandatanganan, acara diawali dengan nyanyian lagu kebangsaan, "Indonesia Raya," yang menjadi lambang persatuan dan semangat kebangsaan.
Setelah momen penting ini, pasangan Prabowo-Gibran menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilihan Presiden 2024. Langkah ini menegaskan niat serius mereka untuk bersaing dalam pemilihan presiden yang akan datang.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Dukung Semua Pasangan Calon dalam Pilpres 2024
KPU RI telah membuka masa pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilihan Presiden 2024 sejak tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Masa pendaftaran ini menjadi langkah awal bagi pasangan calon yang akan berkompetisi dalam pemilihan presiden yang akan datang.
Tahapan selanjutnya adalah pada tanggal 13 November 2023, KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.