Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Bayung Lencir, Polisi Amankan Barang Bukti

Sabtu 01 Mar 2025 - 15:28 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Polsek Bayung Lincir menangkap 3 orang saat penggerebekan di sebuah Kontrakan di Kelurahan Bayung Lencir kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, Selasa, (25/02/25) Sekira jam 14.30 Wib.

Mereka juga menyita beragam barang bukti terkait peredaran narkoba dari lokasi penggerebekan. 

"Barang bukti 2 (Dua) Paket sabu dengan berat bruto 9,64 gram,  16 paket sabu dengan berat bruto 3,4 gram, 25 paket sabu dengan berat bruto gram" Ujar Kapolsek Bayung Lincir Iptu M. Wahyudi.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Perzinahan Kades di Rambang Kuang : Naik ke Tahap Penyidikan !

BACA JUGA:Polres Prabumulih Geradak Kampung Narkoba Mabes

Tak hanya itu, barang bukti dari ketiganya berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek CLAS MILD, uang tunai Rp1.935.000 (satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah),1 (satu) unit handphone merek realme C55, 1 (satu) buah sekop plastik,1 (satu) buah dompet emas warna kuning, uang tunai Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) helai celana pendek warna coklat, 1 (satu) buah plastik klip bening, 2 (dua) buah sekop plastik, 1 (satu) buah dompet emas warna hijau turut disita. 

Wahyudi menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan praktik peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. 

"Kanit res kita Iptu Agus kurniawan SH bersama personil langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dititik yang diinformasikan masyarakat ke kita," Ujar Kapolsek. 

BACA JUGA:Kejari Muba Geledah Disnakertrans Sumsel : Terkait Dugaan Pemalsuan Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

BACA JUGA: Peristiwa Tragis di Musi Rawas : Satu Keluarga Keracunan Asap Genset, Dua Orang Meninggal !

Alhasil, Yadi als Pandir (41) warga Bayung Lencir ditangkap dikontrakan nomor 2 dengan barang bukti 2 paket sabu miliknya, Feriyadi (52) warga Bayung Lencir dikontrakan nomor 4 dengan barang bukti 16 (Enam belas) paket sabu, dan Sofian (41) warga Sungai lilin dengan barang bukti 25 paket sabu dikontrakan nomor 4.

Lokasi kontrakan penangkapan ketiga pelaku tersebut, sering dijadikan safe House untuk bertransaksi narkoba dengan para pelanggannya. 

"Saat ini para pelaku sudah kita limpahkan ke sat res narkoba untuk tindak lanjut pemeriksaan selanjutnya" Ujar wahyudi. 

BACA JUGA:Pimpin Razia Kampung Narkoba, Kapolres Prabumulih Amankan 3 Orang Terduga Pengguna Narkoba

BACA JUGA:Polres Muara Enim Amankan Dua Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal : Begini Modusnya !

Kategori :