KORANPALPOS.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 4 saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Sebanyak empat orang saksi, antara lain Direktur CV CK, Pelaksana Lapangan CV GG dan 2 orang Pengawas Lapangan dari Dinas PUPR Muara Enim, diperiksa tim Penyidik pada Kamis 27 Februari 2025 di Kantor Kejari Muara Enim.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau.
BACA JUGA:Sambut Ramadhan : Polres Muara Enim dan Jajaran Gelar Bakti Sosial ‘Bakso Polri Presisi’
BACA JUGA:Pengadilan Agama Baturaja Tuntaskan 574 Kasus Perceraian Pada 2024
"Pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara," jelas Anjasra Jumat 27 Februari 2025.
Pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan mulai dari awal penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta penyitaan barang bukti. Terbaru, Kejari Muara Enim bersama tim BPKP Sumsel juga melakukan pemeriksaan lapangan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Dijelaskannya, rangkaian proses penyidikan terhadap Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023 ini telah dimulai di awal tahun 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.
BACA JUGA:Buat Efek Jera, Maling Sawit di PT IAM Pelaku Diadili
BACA JUGA:Sambut Ramadan 1446 H : Polres Ogan Ilir dan Jajaran Bersihkan Masjid dan Gelar Bakti Sosial
Proyek senilai hampir Rp1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.
Adapun potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62%.
Kejari Muara Enim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau.
BACA JUGA:Selama Ramadan : Gratiskan Tagihan Air Bersih untuk Panti Asuhan dan Tempat Ibadah
BACA JUGA:Pelajar Prabumulih Libur Ramadhan dari 27 Februari hingga 6 Maret 2025.