Ia tergiur dengan keuntungan besar dari bisnis ilegal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara itu, BS mengaku baru dua minggu bekerja sebagai operator alat berat di tambang ilegal tersebut.
Namun, sebelumnya ia sudah pernah melakukan aktivitas serupa di lokasi lain.
"Saya hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tawaran gaji yang diberikan cukup besar, sehingga saya tergiur untuk ikut dalam aktivitas ini," ujar BS saat diperiksa polisi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kapolres Muara Enim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim.
"Kami berkomitmen untuk memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas tambang ilegal di lingkungan mereka," ujar Kapolres.
Polres Muara Enim juga berencana meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya tambang ilegal.
Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mengikuti prosedur hukum dalam kegiatan pertambangan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi akan terus menelusuri jaringan penambangan ilegal lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.
Dengan adanya penindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Muara Enim dapat diminimalisir demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara.