Polres Muara Enim Amankan Dua Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal : Begini Modusnya !

Kamis 27 Feb 2025 - 20:12 WIB
Reporter : Fahrozie
Editor : Dahlia

Setelah batu bara digali, BS memuat hasil tambang tersebut ke dalam dump truck milik WA untuk diangkut ke stockpile yang berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi penambangan.

BACA JUGA:4 Rampok Bersenpi di Keban Sanga Desa Muba Dibekuk, Ini Tampangnya !

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan di Pondok Makan Asiyah Prabumulih Dibekuk

Tersangka BS dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta per bulan, uang makan Rp 100 ribu per hari, serta uang lembur Rp 100 ribu untuk setiap jam lembur.

Sementara itu, WA membeli batu bara ilegal tersebut seharga Rp 80 ribu per baket dengan berat sekitar 800 kilogram.

Batu bara tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 9.500 per karung berisi sekitar 40 kilogram, sehingga WA memperoleh keuntungan sebesar Rp 110 ribu per baket.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan meneruskan bekas tambang ilegal yang sudah ada. BS melakukan penggalian menggunakan excavator, sedangkan WA berperan sebagai penadah dan penjual batu bara ilegal," terang Kapolres.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang disita antara lain:

• 1 unit alat berat excavator merk Zoomlion warna hitam hijau

• 1 unit mobil Mitsubishi Canter model light truck dump dengan nomor polisi BG-8243-DO milik tersangka WA

• 1 unit mobil Isuzu model light truck tanpa nomor polisi

• 1 unit HP merk Oppo A18 warna biru

• 1 unit HP merk Vivo Y21a warna biru

• 3 lembar kopelan pok dari tambang ke stockpile

• 5 ton batu bara hasil tambang ilegal

Dalam pengakuannya, tersangka WA mengaku baru sekitar sembilan bulan menjalankan aktivitas jual beli batu bara ilegal.

Kategori :