Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) dan dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau guna mempermudah proses penyidikan.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Tutup Warung Penjual Miras Jelang Ramadan
BACA JUGA:Polres OKU Amankan Pelaku Pungli di Jalinsum : Ini Orangnya !
"Ada beberapa pertimbangan yang membuat tersangka kita tahan," ujar Kapolres.
Beberapa pertimbangan tersebut diantaranya :
1. Mencegah tersangka melarikan diri.
2. Menghindari kemungkinan menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Gerebek Judi Sabung Ayam : Polsek Muara Beliti Berhasil Amankan Lima Tersangka, Berikut Daftarnya !
3. Mencegah tersangka mengulangi perbuatannya yang dapat mempersulit penyidikan.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan dilakukan oleh siapa saja, termasuk anak terhadap orang tua.
"KDRT bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga sosial dan psikologis yang bisa berdampak panjang bagi keluarga yang terlibat," tutur Kapolres.
Beberapa faktor yang sering menjadi pemicu KDRT antara lain:
1. Perselisihan dalam keluarga yang tidak terselesaikan dengan baik.
2. Tekanan ekonomi atau masalah keuangan.
3. Kurangnya komunikasi dan kontrol emosi.