SEKAYU - Kepolisian Resort Musi Banyuasin (Muba) terus berupaya mengatasi masalah ketertiban umum, khususnya terkait pengendara motor yang menggunakan knalpot brong dan menyebabkan kebisingan di wilayah Kabupaten Muba.
Dalam rangka tersebut, Satuan Lalulintas (Sat-Lantas) Polres Muba mengambil langkah antisipatif dengan melakukan sosialisasi ke bengkel dan tempat variasi motor, agar tidak menjual atau memasang knalpot brong yang tidak sesuai peruntukannya.
Kapolres Muba, AKBP Imam Syafi'i SIK, melalui Kasat Lantas AKP Ricky Mozam SH, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban knalpot brong ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
BACA JUGA:PJ Wako Prabumulih Layangkan Surat ke Kemenpan
BACA JUGA:Agus Fatoni Ajak Seluruh Jajaran Pemkab Ogan Ilir Fokus Tuntaskan Program Prioritas
Suara bising dari knalpot brong dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan di sekitarnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus melakukan upaya penertiban dan sosialisasi.
"Sosialisasi ini bertujuan agar bengkel dan tempat variasi motor tidak menjual atau memasang knalpot brong yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar," ungkap Ricky saat diwawancarai.
Menurutnya, knalpot brong bukan hanya merugikan dari segi kebisingan, tetapi juga dapat merangsang perilaku balapan liar.
BACA JUGA:Bawaslu OKI Pecat M Saikoni Sebagai Ketua Panwascam Air Sugihan
BACA JUGA:84 Mahasiswa Uniski KKN di Tanjung Lubuk, Ini Permintaan Warek !
Dengan menggunakan knalpot brong, pengendara cenderung terpacu untuk melakukan aksi balapan liar yang dapat membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya.
"Selain mengganggu dengan kebisingan, pengendara yang menggunakan knalpot brong juga memiliki potensi untuk terlibat dalam balapan liar. Oleh karena itu, kita ingin memberikan pemahaman kepada bengkel dan pemilik variasi motor agar lebih selektif dan tidak memasang knalpot brong yang dapat menimbulkan masalah keamanan," jelasnya.
Ricky menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang tetap menggunakan knalpot brong meskipun sudah ada aturan yang melarang penggunaannya.
BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Kejar Pelaku Penembakan Warga Sumber Harta
BACA JUGA:Dinkes OKU Catat 10 Kasus DBD Selama Januari 2024