KORANPALPOS.COM - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Februari 2025 melakukan harmonisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat rumah sakit umum daerah (RSUD) kota setempat.
Kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, di Palembang, Selasa, mengatakan agenda rapat harmonisasi peraturan kepala daerah itu sesuai pengajuan Sekretaris Daerah Kota Palembang melalui surat permohonan harmonisasi Nomor 188.34/000261/III/2025 tanggal 6 Februari 2025.
Dia menjelaskan pihak Pemerintah Kota Palembang meminta penyempurnaan terhadap konsep rancangan Peraturan Wali Kota Palembang terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola RSUD yang belum melibatkan perancang peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan, menurut dia, pembuatan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah harus melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dan dilakukan harmonisasi agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan Ratusan Siswa Bersihkan Sampah di Pasar Jakabaring
BACA JUGA:Daftar di Travel Resmi : Imbauan Kemenag Palembang bagi Warga yang akan Daftar Haji Furoda
Berdasarkan hasil rapat harmonisasi itu menyatakan bahwa tim perancang peraturan perundang-undangan telah melakukan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rancangan Peraturan Wali Kota Palembang.
"Penyempurnaan itu sudah mempertimbangkan kewenangan pembentukan dan memastikan materi yang dimuat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Meskipun demikian, kata dia, ditemukan beberapa bagian yang masih belum mengacu pada lampiran kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menanggapi tanggapan perancang perundang-undangan, pemrakarsa rancangan Peraturan Wali Kota Palembang menyetujui masukan tersebut dan telah melakukan perbaikan pada draf sesuai dengan catatan yang diberikan oleh perancang.
"Draf peraturan yang telah disempurnakan kemudian dicetak rangkap dua dan diparaf oleh masing-masing pihak terkait untuk langkah selanjutnya," ujarnya.
BACA JUGA:Kodim 0418 Kembangkan Pertanian Perkotaan untuk Dukung Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Bahas Alokasi Anggaran Desa untuk Ketahanan Pangan
Dia berharap dengan adanya proses harmonisasi itu, rancangan Peraturan Wali Kota Palembang dapat segera disahkan dan dilaksanakan dengan lebih baik untuk kepentingan pengelolaan rumah sakit umum daerah setempat. (ant)