PALEMBANG – Kabar gembira, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah berhasil membuka kesempatan bagi Tenaga Kependidikan (Tendik) untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
BlmKeberhasilan ini merupakan hasil perjuangan Pj Walikota, Ratu Dewa, yang berhasil memastikan pemerintah pusat mengakomodir kebutuhan tersebut.
Pj Walikota Ratu Dewa menyampaikan bahwa usulan pembukaan formasi bagi tenaga kependidikan telah didengarkan oleh pemerintah pusat, dan langkah selanjutnya akan segera diambil.
Rencananya, Pemkot Palembang akan membuka rekrutmen CASN 2024, termasuk formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi para lulusan baru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Tragedi Awal 2024 : KA Turangga Vs KL Bandung Raya, Renggut 4 Nyawa Petugas Kereta !
BACA JUGA:Jual Elpiji 3 Kg Tanpa KTP, Agen Terancam Tutup
"Alhamdulillah, usulan kita telah didengarkan oleh pemerintah pusat mengenai pembukaan formasi bagi tenaga kependidikan, dan akan kita tindaklanjuti," ujar Ratu Dewa pada Sabtu, 6 Januari 2023
Pemkot Palembang juga berencana membuka jalur rekrutmen khusus bagi honorer yang memiliki latar belakang pendidikan yang tidak linier, seperti sarjana pendidikan yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ratu Dewa menjelaskan bahwa rencananya para honorer tersebut akan diatur agar dapat mengikuti seleksi PPPK.
"Rencana kita adalah mengembalikan mereka ke Dinas Pendidikan untuk posisi yang sesuai. Dengan membuka formasi guru, kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti tes," tambahnya.
BACA JUGA:SMRC Sebut Pasangan Ganjar-Mahfud Berpeluang Lolos Putaran Kedua
BACA JUGA:Viral ! Putri Aneh Bercumbu dengan Pria Lain di Sosmed !
Ratu Dewa menegaskan bahwa rekrutmen PPPK tahun ini hanya akan membuka jalur khusus bagi honorer, sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat penataan tenaga honorer.
Sementara itu, untuk lulusan baru, Pemkot Palembang akan membuka formasi CPNS sebagai bagian dari rekrutmen CASN 2024.
Untuk pengajuan formasi tahun 2024, Ratu Dewa menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menyusun berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dari masing-masing OPD.