Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Harga Emas Antam 4 Februari 2025 : Melonjak Rp29.000 Menjadi Rp1,650 Juta per Gram!
BACA JUGA:Harga Emas Antam 3 Februari 2025 : Turun Rp3.000 Menjadi Jadi Rp1,621 Juta per Gram !
Pajak ini dipotong langsung dari transaksi dan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per gram yang tercatat pada Sabtu:
0,5 gram: Rp889.000;
1 gram: Rp1.678.000;
2 gram: Rp3.296.000;
3 gram: Rp4.919.000;
5 gram: Rp8.165.000;
10 gram: Rp16.275.000;
25 gram: Rp40.562.000;
50 gram: Rp81.045.000;
100 gram: Rp162.012.000;
250 gram: Rp404.765.000;