Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Pelaku Begal Sopir Truk di OKU Diringkus Polisi
BACA JUGA:Dugaan Perzinahan Oknum Kades di Ogan Ilir : Ternyata Ini Sosok di Balik Pelapor !
"Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kami langsung bergerak melakukan penyergapan. Pelaku berinisial BC berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ujar Tiyan Talingga.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk HP Vivo Y175 milik korban.
Semua barang bukti beserta pelaku dibawa ke Polres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tiyan Talingga menjelaskan bahwa pelaku Bobi Candra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.