KORANPALPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2024.
PHPU diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita. Permohonan ini ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formil.
Putusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pada Selasa, 4 Februari 2025 malam.
BACA JUGA:MK Putuskan 58 Sengketa Pilkada 2024 : 52 Gugur, 6 Lanjut ke Pembuktian !
BACA JUGA:MK Putuskan Satu Gugatan Pilkada Empat Lawang Gugur
Mahkamah menilai bahwa permohonan tersebut tidak jelas atau kabur sehingga tidak dapat diterima.
Pemohon sebelumnya mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan yang diumumkan pada 2 Desember 2024.
Mereka mengklaim bahwa terdapat berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga dugaan kecurangan dalam tahap pemungutan suara dan rekapitulasi hasil.
BACA JUGA:MK Putuskan Nasib 158 Sengketa Pilkada Hari Ini : Lanjut atau Gugur ?
BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Netralitas Dalam Sidang Sengketa Pilkada di MK
Dalam gugatan tersebut, pasangan nomor urut 01 memperoleh 104.778 suara, sementara pasangan nomor urut 02, Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri, mendapatkan 198.587 suara.
Dengan selisih yang signifikan, pemohon meminta pemungutan suara ulang di beberapa kecamatan yang dianggap bermasalah.
Namun, setelah melalui pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat hukum yang ditetapkan.
BACA JUGA:KPU OKU Timur Tetapkan Lanosin-Adi Sebagai Pemenang Pilkada 2024
BACA JUGA:Gugatan Sengketa Pilkada di OKU Terus Bergulir di MK