7. Emas 25 gram: Rp40.187.000
8. Emas 50 gram: Rp80.295.000
9. Emas 100 gram: Rp160.512.000
10. Emas 250 gram: Rp401.015.000
11. Emas 500 gram: Rp801.820.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.603.600.000
Harga emas Antam di atas sudah termasuk sertifikat resmi yang menjamin keaslian produk, sehingga menjadi pilihan utama bagi investor yang mencari instrumen investasi yang stabil dan aman.
Dalam transaksi jual beli emas batangan, ada ketentuan pajak yang perlu diperhatikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Berikut adalah ketentuan pajak yang berlaku:
1. Pajak Penjualan (PPh 22)
Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% bagi non-NPWP.
Pembeli akan menerima bukti potong pajak setelah transaksi.
2. Pajak saat menjual kembali emas
Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Dengan terus meningkatnya harga emas, banyak investor tetap memilih emas sebagai instrumen investasi jangka panjang yang aman.