Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus 2 Pelaku Curanmor Lintas Kota

Minggu 02 Feb 2025 - 19:12 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Lebih lanjut Kasat reskrim menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 7 tahun," tegas Tiyan Talingga. 

Kategori :