Dari PPDB ke SPMB : Reformasi Pendidikan Indonesia !

Sabtu 01 Feb 2025 - 21:03 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Ingatkan ASN Wajib Masuk Kerja Tepat Waktu

BACA JUGA:Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu, Polres Prabumulih Jamin Lindungi Identitas Pelapor

Sedangkan jalur prestasi didasarkan pada pencapaian akademik maupun non-akademik.

Selain prestasi olahraga dan seni, jalur ini kini juga mencakup kepemimpinan, seperti pengalaman menjadi pengurus OSIS atau Pramuka.

Terakhir, jalur mutasi diberikan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Kuota jalur penerimaan murid pada SPMB juga diatur bagi masing-masing jenjang pendidikan.

Pada jenjang SD diberlakukan jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi.

Sedangkan pada jenjang SMP, diberlakukan kuota jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, serta jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.

Adapun pada jenjang SMA, diberlakukan kuota jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, serta jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.

Abdul Mu'ti menyebutkan keempat sistem tersebut diberlakukan untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terbatas oleh sistem zonasi yang ketat.

Salah satu inovasi dalam SPMB adalah keterlibatan sekolah swasta dalam proses penerimaan siswa.

Hal ini dilakukan agar anak-anak yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri tetap memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan siswa di sekolah negeri yang sering kali kelebihan siswa.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa transparansi dalam penerimaan siswa juga akan ditingkatkan.

Dengan sistem baru ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang daya tampung serta peringkat akreditasi sekolah negeri di berbagai daerah.

Kategori :