Bawa 15 Paket Sabu, Pria Asal Tanjung Tambak Ogan Ilir Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

Jumat 31 Jan 2025 - 21:05 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR, KORANPALPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.

Pelakunya adalah Muhammad Akbar (24).

Pelaku yang merupakan sopir tersebut diamankan di depan rumahnya di Jalan Raden Pajeri, Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/03/I/2025/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 30 Januari 2025. 

BACA JUGA:Sepekan : Satu Lansia dan 3 Anak Tewas Tenggelam di Ogan Ilir

BACA JUGA:Lakukan Penipuan Modus Iphone Murah : Remaja Putri Asal PALI Dibekuk di Resto Cepat Saji

Dalam operasi ini, Unit 2 Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,68 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok besi yang dilakban coklat. 

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.110.000, yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu celana pendek berwarna biru milik tersangka.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Admaja menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir.

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Uang Setoran Sales Rp29,7 Juta : Supervisor MR DIY Citimall Prabumulih Ditangkap

BACA JUGA:Bawa Mobil Pikap, Panen Sawit di Kebun Orang

"Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Pelaku yang berhasil diamankan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Tanjung Batu. 

Polisi telah menetapkan Muhamad Akbar sebagai tersangka dan akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kategori :