Oknum Mengatasnamakan Media dan LSM Terancam Ditindak Secara Hukum

Selasa 24 Oct 2023 - 18:40 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

LUBUKLINGGAU - Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, beserta jajaranya mendengarkan keluh kesah ratusan guru yang dibuat resah oleh ulah oknum yang mengatasnamakan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Keluh kesah para guru tersebut, diterima Kapolres di Aula Ops Mapolres Lubuklinggau, Selasa, 24 Oktober 2024.

Mendengar keluh kesah tersebut, kapolres menyarakankan para guru untuk melaporkan secara resmi ke Mapolres Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Syamdakir : Tudingan Politik Dinasti Sah-sah Saja

"Kami dari pihak kepolisian menyambut baik kedatangan para bapak-bapak dan ibu-ibu guru ini, dan kami sampaikan silakan dilaporkan kepada kami apabila ada hal-hal yang sifatnya meresahkan," ungkap Kapolres AKBP Indra Arya Yudha, dijumpai usai menerima keluhan para guru tersebut.

Dikatakan Indra, sekolah merupakan tempat proses belajar mengajar.

Apabila ada yang mengganggu keamanan dan ketertiban, itu menjadi tugas polisi untuk melakukan penertiban. 

BACA JUGA:Tim Patroli Satgas Karhutla Kodim 0402/OKI Berhasil Padamkan Api

"Silakan informasikan kepada kami, agar kami bisa melakukan berbagai upaya," ujarnya.

Menurut Indra, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan aparat kepolisian.  

"Upaya-upaya kepolisian ini, ada upaya pencegahan, preventif dan juga ada upaya represif," jelas Indra.

Ditambahkan Indra, jika ada laporan yang mereka  (para guru) rasakan, mereka menjadi korban tindak pidana, maka polisi akan pelajari apapun laporan tersebut.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Beri Jaminan Rasa Aman pada Warga

"Kita lengkapi segala syarat-syarat formil dan materialnya untuk bisa kita dudukkan menjadi perkara tindak pidana yang sempurna," kata Indra. 

Jika memang memenuhi unsur pidana dan disertai bukti-bukti yang kuat, ditegaskan Indra, bukan tidak mungkin para oknum yang meresahkan para guru tersebut akan diproses secara hukum. 

Kategori :