Suami yang Tega Bunuh dan Mutilasi Istri Terancam Hukuman Mati !

Kamis 04 Jan 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Zen Bae

Kejadian ini berlangsung pada 30 Desember 2023, dan pada hari berikutnya, JM menyerahkan diri ke Polsek Blimbing.

Setelah membunuh istrinya, JM bahkan memasukkan potongan tubuh korban ke dalam ember yang diletakkan di halaman rumah mereka.

Pada keesokan harinya, ia meminta bantuan tetangga untuk mengangkat ember yang berisi potongan tubuh korban.

Akhirnya, ia menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Serayu Nomor 6, RT4/2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk linggis, kayu, pisau, pakaian korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan untuk membungkus jasad korban.

Kasus ini telah menciptakan ketegangan dan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat.

Pembunuhan dengan tindakan mutilasi adalah tindakan kejam yang akan memiliki konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua detail dan motif di balik peristiwa ini.

Tersangka JM akan menghadapi proses hukum yang ketat sesuai dengan kejahatannya yang mengerikan. (ant)

Kategori :