Terkendala Pasokan Air, Petani Sawah di OKU Sulit Panen Tiga Kali Dalam Setahun

Minggu 26 Jan 2025 - 19:43 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Maryati

Untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan harga baik dati distributor maupun pengecer, pihaknya telah memasang imbauan di setiap kios bahwa penjualan pupuk ke petani harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

BACA JUGA:Pekerja yang Tewas Tertimpa Dinding Drainase Adalah Warga Palembang

BACA JUGA:Muba Komitmen Jaga Kelestarian Ekosistem : Wujudkan Ketahanan Pangan di Musi Banyuasin

“Harus sesuai HET dari kementerian pusat, tidak boleh lebih. Jika kedapatan jual pupuk ke petani melebih HET, maka pasti ada sanksinya,” tegas Husmin.

“Untuk petani sawah ada tiga jenis pupuk, yakni urea, SP36 dan phonska. Kita Dinas Pertanian hanya melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap penyaluran pupuk dari distributor ke petani,” pungkasnya.

Kategori :