PRABUMULIH - Sebanyak 17 orang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Prabumulih, mengajukan protes terhadap hasil seleksi penerimaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) khusus pemadam kebakaran tahun 2023 yang diumumkan secara serentak pada 22 Desember 2023 lalu.
Pasalnya, peserta yang dinyatakan lulus PPPK untuk jabatan fungsional khususnya Damkar diduga tidak sesuai dengan keputusan Menpan RB nomor 684 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional dan surat edaran Mendagri tentang pedoman seleksi PPPK JF Damkar dan JF analis Damkar tahun 2023.
Dimana berdasarkan keputusan tersebut ditegaskan bahwa, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Selain itu, juga melengkapi persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional dalam melakukan proses administrasi PPPK jabatan fungsional pemadam kebakaran.
BACA JUGA:Kemenag OKU Dapat Bantuan Mobil Dinas Dari Pemda
BACA JUGA:Pastikan Disiplin Pegawai Pasca Libur, Apriyadi Sidak Setda Muba
"Tuntutan kami saat ini, mohon kiranya pemerintah kota Prabumulih meninjau ulang hasil dari kelulusan seleksi PPPK jabatan fungsional pemadam kebakaran. Karena menurut kami tidak sesuai dengan peraturan kemendagri dan kemenpan karena berdasarkan surat dari kemenpan dan kemendagri itu K2 yang diprioriitas itu yang bekerja dibidang fungsionalnya," ungkap Heri Susanto salah satu petugas Daamkar yang gagal dalam seleksi PPPK, ketika diwawancarai wartawan, di Posko damkar Prabumulih, pada Rabu 3 Januari 2024.
Dikatakan Heri, 17 orang yang dinyatakan lulus dalam seleksi tersebut sambung tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dengan peraturan Mendagri dan Menpan.
Dimana 17 orang yang lulus seleksi tersebut, tidak bekerja di Damkar dan juga tidak memiliki sertifikasi kompetensi.
"Cuman 17 orang K2 yang lolos PPPK Damkar itu tidak memenuhi syarat K2 dibidang kebakaran, mereka itu ada yang bekerja di kelurahan, kecamatan, di rumah sakit. bisa-bisanya lolos dibidang kebakaran prabumulih," bebernya.
BACA JUGA:Kena Banjir, Cabai Petani di Pemulutan Ogan Ilir Kecut, Harga Melorot
BACA JUGA:Pemkab OKI Lepas Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung
Terkait persoalan itu, pria yang telah 15 tahun mengabdi sebagai honorer Damkar Prabumulih ini berharap, agar pemerintah kota Prabumulih dapat memperjuangkan nasib mereka.
"Harapan kami mohon kepada pemerintah kota Prabumulih khususnya Pj Walikota untuk meninjau ulang hasil kelulusan PPPK khusus bidang pemadam kebakaran," tuturnya.
Senada dikatakan petugas Damkar lainnya bernama Dewi. Dewi berharap, hasil seleksi PPPK tersebut dapat ditinjau ulang.