Parah! Oknum Guru SD Berbuat tak Terpuji

Rabu 22 Jan 2025 - 19:43 WIB
Reporter : Fahrozie
Editor : Dahlia

"Tersangka AS  ini warga Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas sebagai guru disalah satu sekolah negeri di Kecamatan Ujan Mas. Sedangkan korban inisial N adalah siswinya," ujar AKP Darmanson, Rabu 22 Januari 2025.

BACA JUGA:Ayah Pembakar Anak Terancam Hukuman 15 Tahun : Mengaku tidak Sengaja Membakar Anaknya !

BACA JUGA:Viral 2 Pria Bertopeng Berupaya Bobol Rumah di Desa Mandi Angin : Warga Mengaku Resah !

Lanjut Darmanson, saat ini tersangka sudah diamankan unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim dengan bukti permulaan yang cukup. 

"Tersangka dikenakan Pasal  82 Ayat  1  dan Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. 

Kategori :