"Tersangka AS ini warga Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas sebagai guru disalah satu sekolah negeri di Kecamatan Ujan Mas. Sedangkan korban inisial N adalah siswinya," ujar AKP Darmanson, Rabu 22 Januari 2025.
BACA JUGA:Ayah Pembakar Anak Terancam Hukuman 15 Tahun : Mengaku tidak Sengaja Membakar Anaknya !
BACA JUGA:Viral 2 Pria Bertopeng Berupaya Bobol Rumah di Desa Mandi Angin : Warga Mengaku Resah !
Lanjut Darmanson, saat ini tersangka sudah diamankan unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim dengan bukti permulaan yang cukup.
"Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Kategori :