Kejari OKU Laksanakan Penerangan Hukum Dengan Tema Pencegahan Kenakalan Remaja

Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan, S.H, saat memberikan edukasi pencegahan kenakalan remaja di SMP Negeri dan Swasta di OKU.-foto:Eko Palpos-
KORANPALPOS.COM - Kejari OKU memberikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten OKU, sebanyak 30 Kepala Sekolah SMP Negeri dan Swasta digembleng edukasi Pencegahan Kenakalan Remaja oleh Kasi Intel Kejari OKU Hendri Dunan, S.H, didampingi Kasubsi Sospol Bidang Intelijen, Abdullah Arby, SH.MH dan Kasubsi Ekeu dan PPS, M. Fidorayuci Wahalindra, SH. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 Wib tersebut digelar di SMP N 13 OKU.
Acara diawali dengan Upacara bersama peserta didik yang di pimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari OKU dan dilanjutkan dengan pemberian materi Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri dan Swasta dengan Tema Pencegahan Kenakalan Remaja melalui Pendekatan Edukatif dan Hukum serta Perlindungan Hukum untuk menjaga wibawa, Amanah dan keselamatan dalam dunia Pendidikan, Senin 5 Mei 2025.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. OKU Subri, M.Pd.M.Si menyampaikan rasa terima kasih atas kesediaan Kejari OKU mengunjungi SMP N 13 OKU dan memberikan edukasi kepada siswa-siswi melalui program Penerangan Hukum Kejari OKU.
BACA JUGA:Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, Gubernur Herman Deru Launching Gebrak Kota Palembang
"Kita mendukung pembinaan tatap muka langsung yang dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya terhadap segenap siswa-siswi SMPN 13 OKU," pungkasnya.
Dalam kesempatan ini Kasi Intel Kejari OKU selaku pemateri menyampaikan “Data dari berbagai lembaga nasional menunjukkan bahwa tindakan kekerasan di sekolah masih sering terjadi—baik antar siswa maupun antara siswa dan guru. Bullying yang dulu hanya terjadi secara langsung, kini juga menjalar ke dunia maya. Media sosial menjadi alat yang justru memperpanjang luka dan mempermalukan korban secara terbuka. Hal ini tidak hanya berdampak pada mental siswa, tetapi juga iklim pembelajaran secara keseluruhan.Tidak hanya itu, kita juga dihadapkan pada ancaman serius dari penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah,”jelas Kasi Intel.
Kasi Intel juga menjelaskan pentingnya bagi kepala sekolah dan guru untuk mengetahui apa saja Faktor Penyebab Kenakalan Remaja yang terjadi di sekolah, serta bagaimana peran kepala sekolah dan guru dalam pencegahan kenakalan remaja ini.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel- Kementerian PKP RI Sinergi Revitalisasi Rusunawa Pekerja Palembang
BACA JUGA:Semen Baturaja Catat Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Kuartal I- 2025 Meroket 864%
“Peran kepala sekolah dan guru menjadi sangat strategis. Kepala sekolah bukan hanya manajer di satuan pendidikan, tetapi juga pemimpin yang menentukan arah moral dan budaya sekolah.Guru bukan hanya pengajar, tapi juga pembina mental dan pendamping kehidupan siswa, namun faktanya, tidak sedikit guru dan kepala sekolah yang merasa khawatir—bahkan takut—dalam bertindak tegas, karena khawatir dilaporkan balik oleh siswa atau orang tua”.
Menurutnya, kepala sekolah dan guru sebagai pendidik memberikan peran kepada peserta didik seperti : Membangun kultur sekolah yang ramah anak dan disiplin, Meningkatkan pengawasan terhadap perilaku siswa, Mendorong keterlibatan guru, orang tua, dan komite sekolah, Menetapkan kebijakan anti kekerasan dan anti narkoba di sekolah, Menjadi pengamat dan pendeteksi awal perilaku menyimpang, Memberikan bimbingan konseling dan pendekatan personal.
Turut hadir pada kegiatan Penerangan Hukum tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. OKU Subri, M.Pd.M.Si, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Agus beserta jajaran.*