KORANPALPOS.COM - Dalam upaya menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menggelar Apel Pembangunan Zona Integritas.
Acara ini dilaksanakan, Senin, 20 Januari 2025 di lapangan upacara Kejari Prabumulih dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandi SH MH.
Apel ini dihadiri oleh seluruh pegawai Kejari Prabumulih.
Salah satu agenda utama dalam apel tersebut adalah penandatanganan fakta integritas dan komitmen bersama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kepala Sub-Bagian Pembinaan, seluruh Kepala Seksi, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Penandatanganan ini menjadi simbol kesungguhan seluruh jajaran kejaksaan dalam meningkatkan peran, fungsi, tugas, dan wewenang kejaksaan di Indonesia.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem : BPBD Muba Mengimbau Warga Waspada !
BACA JUGA:Asmar Wijaya Serukan Birokrasi OKI Dukung Program Bupati Terpilih
Kajari Prabumulih, Khristia Lutfiasandi SH MH dalam sambutannya menegaskan bahwa fakta integritas yang ditandatangani merupakan wujud komitmen nyata dari Kejari Prabumulih untuk melawan korupsi dan membangun kepercayaan publik.
“Penandatanganan komitmen dan fakta integritas ini adalah langkah awal kita untuk mewujudkan kejaksaan yang modern, profesional, bermartabat, dan terpercaya,” ujarnya.
Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum diharapkan dapat menjadi contoh dalam menjalankan tugas dan fungsi secara transparan dan akuntabel.
Dengan penandatanganan ini, seluruh pegawai diharapkan menyadari tanggung jawabnya dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Selain penandatanganan fakta integritas, dalam apel tersebut juga dilakukan pemasangan selempang kepada Agen Perubahan dan Duta Melayani. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai yang dianggap memiliki dedikasi tinggi dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.
BACA JUGA:Kapolres Mura Terima Penghargaan Ombudsman RI atas Kepatuhan Pelayanan Publik
BACA JUGA:Puluhan PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Gelar Aksi, Pertanyakan Nasib dan Tuntut Kejelasan
Agen Perubahan adalah individu yang memiliki peran penting dalam mendorong perubahan positif di lingkungan kerja.