Nama Mantan Bupati Lahat Kembali Disebut Dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Batu Bara

Senin 20 Jan 2025 - 17:34 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Ini adalah kali kedua Aswari mengirimkan surat keterangan sakit kepada pengadilan.

BACA JUGA:Bung Towel Diancam Air Keras dan Penculikan Anak : Laporan Lengkap ke Polda Metro Jaya !

BACA JUGA: Ditinggal Mandi, Sepeda Motor Warga Tanjung Raja Digondol Maling : Pelakunya Tertangkap !

Tim penuntut umum telah mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Aswari untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini.

Sebelumnya, nama Aswari disebut dalam dakwaan tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel karena posisinya sebagai Bupati Lahat pada tahun 2010.

Saat itu, ia memberikan izin usaha tambang kepada PT ABS di wilayah tambang yang juga termasuk dalam area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam Tbk, perusahaan tambang milik negara.

Fakta menarik lainnya yang terungkap dalam persidangan adalah adanya Surat Keterangan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati Lahat kala itu, Aswari Rivai.

SK dengan nomor 503214 tertanggal 14 Mei 2010 tersebut menjadi perhatian karena mencantumkan dua titik koordinat untuk wilayah produksi tambang batu bara.

Hakim Fitriadi memperlihatkan SK tersebut dalam persidangan dan mempertanyakan keabsahannya.

SK itu mencantumkan koordinat wilayah produksi tambang milik PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) dan PT Bukit Asam (ABS).

Keberadaan dua titik koordinat ini memunculkan dugaan bahwa ada pelanggaran administrasi yang menjadi celah bagi terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), enam orang tersangka dinyatakan telah melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang sah.

Para tersangka tersebut adalah Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti.

Ketiga nama pertama adalah petinggi PT Andalas Bara Sejahtera, sementara tiga lainnya merupakan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lahat.

Para tersangka diduga sengaja melakukan kegiatan tambang di wilayah yang merupakan milik PT Bukit Asam Tbk, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp495 miliar lebih.

Kategori :