Viral ! Aksi Tawuran Pecah di Rejodadi Banyuasin

Senin 20 Jan 2025 - 17:28 WIB
Reporter : Roni
Editor : Dahlia

Itu sangat menakutkan," kata Rita (34), salah seorang pengendara yang kebetulan melintasi Jalan Lintas Timur saat aksi berlangsung.

Camat Sembawa menekankan pentingnya upaya pencegahan agar aksi tawuran seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah dengan meningkatkan pengawasan terhadap kelompok pemuda di wilayah tersebut.

"Kami akan bekerja sama dengan pihak desa dan tokoh masyarakat untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para pemuda. Selain itu, kami juga akan menggelar sosialisasi tentang bahaya tawuran dan dampak hukumnya," kata Erman.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga komunikasi antarwarga agar konflik kecil tidak berkembang menjadi aksi tawuran.

"Kami juga mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari," ujar AKP Teguh.

Aksi tawuran yang melibatkan senjata tajam ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga melanggar hukum.

Menurut Pasal 170 KUHP, pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum dapat diancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Jika menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia, ancaman hukumannya bisa lebih berat.

Sementara itu, penggunaan senjata tajam tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Warga Desa Rejodadi berharap agar pihak kepolisian segera menangkap para pelaku tawuran dan memastikan bahwa aksi serupa tidak terulang lagi.

Mereka juga berharap adanya peningkatan patroli keamanan, terutama di malam hari, untuk mencegah terjadinya aksi kriminal di wilayah tersebut. 

Kategori :