Pelaku Pembacok di Pelabuhan Tanjung Api-Api Tertangkap ! Ini Dia Wajahnya

--

BORGOL - Sebuah insiden penganiayaan di Jalan Tanjung Api-Api (TAA), Desa Muara Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, memicu kemarahan korban hingga melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sungsang. 

Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungsang segera bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka, TA, pada Jumat, 24 November 2023, pagi. 

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada Kamis, 23 November 2023, sore.

BACA JUGA:3 Perampok Keji Disertai Pemerkosaan di Musi Rawas Ditembak, 1 Masih Dalam Pengejaran Polisi

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, menyampaikan bahwa penangkapan TA dilakukan tanpa perlawanan dari tersangka. Iptu Sutedjo, Kasi Humas, menjelaskan kronologi kejadian yang berawal ketika pelaku hendak menaikkan mobil penumpang ke atas kapal tanpa menggunakan tiket. 

Korban, yang bekerja di kapal tersebut, meminta tiket, dan hal ini memicu kemarahan pelaku.

"Saat diminta uang kembalian, pelaku sambil ngomel," ungkap Iptu Sutedjo. 

BACA JUGA:Ponsel Adik Hilang, Warga Babat Toman Bunuh Tetangga Sendiri !

Kejadian semakin memanas ketika korban mengarahkan pelaku ke loket karena tidak memiliki uang kembalian. 

"Pelaku emosi, membawa sebilah badik, dan membacok korban di bahu sebelah kiri tanpa basa-basi," tambahnya.

Tim Lobster Unit Reskrim Polsek Sungsang, di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Ricky Febriean SH MH dan Kanit Reskrim Polsek Sungsang Aipda Andrianto, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku. 

BACA JUGA: Heboh, Oknum Guru di Prabumulih Diduga Cabuli Siswi saat Les Privat !

Pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah badik dan pakaian yang digunakan saat kejadian, diamankan di Mapolsek Sungsang.

Dalam konteks hukum, perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan