UNIK,KORANPALPOS.COM - Adat Minang atau adat Minangkabau adalah salah satu warisan budaya Indonesia yang telah berkembang dan berakar kuat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, terutama di Provinsi Sumatera Barat.
Adat ini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari sistem sosial, kepercayaan, hingga cara hidup yang saling terjalin dengan alam, sejarah, dan nilai-nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun.
Salah satu ciri khas adat Minang adalah sistem matrilineal, yaitu garis keturunan yang diturunkan melalui ibu, bukan ayah.
Hal ini berbeda dengan kebanyakan masyarakat Indonesia lainnya yang menganut sistem patrilineal.
BACA JUGA:Sulam Alis : Tren Kecantikan yang Semakin Populer di Indonesia
BACA JUGA:Nail Art : Tren Kecantikan Terkini untuk Mempercantik Kuku
Dalam masyarakat Minangkabau, hak waris, kepemilikan harta, dan kewajiban keluarga ditentukan oleh ibu sebagai pusat keluarga.
Oleh karena itu, perempuan memegang peranan penting dalam struktur sosial Minang.
Setiap keluarga Minang biasanya terdiri dari beberapa rumah tangga yang tinggal dalam satu nagari atau desa.
Nagari adalah unit administrasi terendah dalam adat Minang, yang memiliki lembaga pemerintahan sendiri.
BACA JUGA:Asal Usul dan Sejarah Suku Sekayu : Warisan Budaya di Tepian Sungai Musi Kabupaten Musi Banyuasin !
BACA JUGA:White Henna : Tren Baru dalam Dunia Body Art
Di setiap nagari terdapat lembaga adat yang berfungsi untuk mengatur dan menjaga kelestarian adat dan kebudayaan setempat.
Salah satu simbol yang paling terkenal dari adat Minang adalah Rumah Gadang.
Rumah ini memiliki bentuk yang khas dengan atap yang melengkung seperti tanduk kerbau, yang dianggap sebagai simbol kehormatan dan kekuatan.