Pajak ini dipotong langsung dari nilai total buyback emas.
2. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar:
0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP.
BACA JUGA:Harga Emas Antam 8 Januari 2024 : Naik Tipis Rp6.000 Menjadi Rp1,541 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam 7 Januari 2025 : Turun Tipis Rp4.000 Menjadi Rp1,535 Juta per Gram
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai bentuk transparansi.
Berikut adalah rincian harga emas berdasarkan berat pecahan:
1. Emas 0,5 gram: Rp847.000
2. Emas 1 gram: Rp1.594.000
3. Emas 2 gram: Rp3.128.000
4. Emas 3 gram: Rp4.667.000
5. Emas 5 gram: Rp7.745.000
6. Emas 10 gram: Rp15.435.000
7. Emas 25 gram: Rp38.462.000
8. Emas 50 gram: Rp76.845.000