KORANPALPOS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Prabumulih tengah menggalakkan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara door to door.
Langkah ini merupakan respons terhadap diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antar Pusat, yang lebih dikenal dengan sebutan Opsen Pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dengan implementasi Opsen Pajak, sebanyak 66 persen dari pendapatan PKB yang dikumpulkan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Prabumulih akan dialokasikan kembali ke kas daerah pemerintah kota.
BACA JUGA:Sempat Heboh Ambruk : Jembatan di Payaraman Ogan Ilir Kini Jebol !
BACA JUGA:37 Pengaduan Masuk ke Inspektorat Ogan Ilir Sepanjang 2024 : 17 Kasus Terkait Desa !
Hal ini memungkinkan pemerintah kota untuk lebih mandiri dalam pembiayaan program-program pembangunan dan pelayanan publik.
Kepala Bapenda Kota Prabumulih, Ratih Puspa SE MM, melalui Kabid Pajak, Retribusi dan Bagi Hasil, Dwi Oktaria Putri, menjelaskan bahwa mereka secara rutin melakukan rekonsiliasi setiap hari dengan UPTB Samsat Prabumulih.
"Jadi rutin setiap hari rekon ke samsat," ungkap Dwi Oktaria Putri saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Selasa, 15 Januari 2025.
Salah satu strategi yang diimplementasikan oleh Bapenda adalah penagihan door to door.
BACA JUGA:Sinkronisasi Data Kependudukan, Honorer Lulus PPPK Datangi Disdukcapil
BACA JUGA:Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU Musnahkan 31 Aset Rusak Berat
Dwi Oktaria Putri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.
"Jadi kagek kata rutin door to door melakukan penagihan," ujarnya seraya mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat menjangkau wajib pajak yang selama ini mungkin mengalami kesulitan dalam membayar pajak atau bahkan tidak mengetahui kewajiban mereka.
Lebih lanjut, Dwi Oktaria Putri menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan penelusuran terhadap pajak-pajak yang baru.