Saat itulah terdakwa Agung dan Karyadi diamankan, setelah ditanyakan terkait daging sapi yang ada di bagian belakang mobil.
BACA JUGA:Geram Sepeda Motornya Dicuri, Warga Ogan Ilir Gelar Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta
Saksi Slamet pun membenarkan, bahwa potongan daging sapi yang diperlihatkan kepadanya adalah potongan daging sapi yang berasal dari sapi miliknya yang berada di Kebun Hikmah 2 Blok 12 B PT Sampoerna Agro Desa Pulau Geronggang.
Slamet memastikan, karena pada potongan daging sapi itu terdapat tulisan AC, yang mana tulisan itu tidak akan hilang. Di desanya masing-masing sapi mempunyai tanda berupa tulisan yang berbeda-beda.
Atas perbuatannya, terdakwa Agung Waspo dan Karyadi diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHP.***