Catat ! Ini Jenis-Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 Persen

Jumat 03 Jan 2025 - 19:56 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Penjualan kendaraan dengan kapasitas mesin besar dan spesifikasi premium kemungkinan akan mengalami penurunan karena harga yang lebih tinggi akibat pajak.

Namun, dampak ini tidak terlalu signifikan terhadap segmen kendaraan yang menyasar kalangan menengah ke bawah, seperti mobil LCGC (Low Cost Green Car) atau kendaraan dengan kapasitas mesin kecil.

Segmen ini masih mendapat insentif dari pemerintah sebagai bagian dari strategi mendorong penggunaan kendaraan hemat energi.

Sebaliknya, untuk produsen kendaraan premium, kebijakan ini menuntut mereka untuk lebih kreatif dalam memberikan nilai tambah, seperti peningkatan fitur keselamatan, kenyamanan, dan teknologi ramah lingkungan, guna tetap menarik minat konsumen.

Penghapusan subsidi pada beberapa barang mewah dan penerapan pajak yang lebih tinggi merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara.

Dengan penerapan tarif PPN dan PPnBM baru, kontribusi dari sektor otomotif terhadap pendapatan pajak diharapkan meningkat signifikan.

Kendaraan mewah yang terkena pajak tinggi dianggap sebagai salah satu sumber pendapatan yang potensial karena permintaan pada segmen ini tidak sepenuhnya elastis.

Meski harga kendaraan naik, kelompok konsumen yang mampu membeli kendaraan mewah cenderung tetap membelinya.

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat.

Beberapa pihak mengapresiasi langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, di mana beban pajak lebih besar diberikan kepada barang-barang mewah.

Namun, ada juga kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memengaruhi daya beli masyarakat secara keseluruhan.

“Kenaikan PPN memang tidak akan terlalu berdampak bagi sebagian besar masyarakat karena hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah. Namun, kita perlu tetap memantau bagaimana implementasinya di lapangan agar tidak ada celah penyimpangan,” ujar Prof. Indra Gunawan, pakar ekonomi dari Universitas Indonesia.

Sementara itu, industri otomotif mengakui bahwa kenaikan tarif pajak memerlukan penyesuaian strategi pemasaran dan produksi.

Beberapa produsen kendaraan mewah menyatakan akan terus mengikuti kebijakan pemerintah sembari mengembangkan inovasi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Kenaikan tarif PPN 12 persen untuk kendaraan mewah merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara sambil menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.

Kebijakan ini berdampak pada segmen kendaraan bermotor tertentu, terutama yang memiliki spesifikasi premium dengan kapasitas mesin besar.

Kategori :