“Lah iya, jalan kita terhalang pandangan pengendaraan juga terhalang. Tidak sedikit kawasan itu terjadi kecelakaan,” ujarnya, Kamis (2/1).
Begitu juga yang dikatakan Tria, warga Ilir Timur II Kota Palembang.
Dikatakannya, sebelum memarkirkan kendaraan berukuran besar tersebut disana (Jalan Residen Abdul Rojak, red) mereka melintas di beberapa jalan lain yang sangat membahayakan pengendara lainnya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Kasus Korupsi Rp15,8 Miliar
BACA JUGA:Sekda Sumsel Warning ASN Terkait Libur Tahun Baru !
“Ada dari jalan Noerdin Panji melalui jalan MP Mangkunegara yang sempit dan padat. Ini bahaya bagi pengendara lainnya, terus parkir di Jalan A rozak untuk menunggu jam lintas mereka. disana penyemitan jalan, macet rawan kecelakaan semua ada,” tuturnya.
Maka lanjut Tria, kondisi kawasan RE Martadinata dan Jalan Abdul Rojak memang harus segera diperhatikan sehingga tidak adanya keluhan menahun bagi warga.
“Kita mau lapor kemana?apakah didengarkan, semoga melalui Palembang Pos ini tersampaikan. Kita buktikan apakan pemerintah setempat ada tindakan, atau hanya mengampil uang dari mereka saja,” tutupnya.
Senada dikeluhkan Dayu, warga Perumnas Kota Palembang.
Dia mengatakan, masih adanya truk kontainer yang melanggar parkir di kawasan Jalan RE Martadinata dan Jalan Residen Abdul Rozak.
Masih adanya parkir yang melanggar aturan karena tidak tegasnya Pemkot Palembang melalui Dishub untuk melakukan tindakan tegas.
"Itu kan jelas melanggarnya apalagi di kawasan itu ada rambu tak boleh parkir. Artinya ini karena lemahnya pengawasan termasuk juga pemberian sanksi yang tidak tegas dan mungkin juga terlalu ringan atau Mungkin juga ada dugaan 'permainan' karena truk kontainer itu kebanyakan milik perusahaan, " ucapnya.
Taufik Anwar, selaku Pengamat Lingkungan Perkotaan, menurutnya, hal tersebut masih terus terjadi akibat kurangnya ketegasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
"Kurang tegasnya dari aparat terkait, karena selama ini terkesan melakukan pembiaran. Diduga sih iya, ada yang bilang katanya truk kontainer ini milik orang-orang besar atau yang punya jabatan," ujarnya saat diwawancarai via telepon, Selasa (13/12).
Taufik mengatakan, jika masalah tersebut merupakan wewenang dari Dinas Perhubungan (dishub) Kota.
"Itu kan salah satu yang berwenang dishub kota, ya seharusnya jangan cuma berani mengunci kendaraan pribadi saja. Itu sangat mengganggu pengguna jalan, rawan kecelakaan, dan juga lampu jalan di daerah itu mati juga," katanya.